Tim Koordinasi Kepariwisataan Susun Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pariwisata

Tim Koordinasi Kepariwisataan Susun Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pariwisata

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan, pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 64 Tahun 2014 itu.

Atas pertimbangan tersebut pada 2 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam Perpres ini, pemeritah menambah jumlah anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan dari sebelumnya 18 menjadi 22, dengan memasukkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Jaksa Agung.

Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Perpres ini, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dijabat Wakil Presiden dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga termasuk Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.

“Dalam rangka sinergitas pembangunan kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan), dikoordinasikan oleh Ketua Harian (Menteri Pariwisata, red),” bunyi Pasal 5A ayat (1,2) Perpres ini. Dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) itu, menurut Perpres ini, Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli.

Perpres ini juga menegaskan, Wakil Ketua (Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menko PMK, red) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan. “Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan,” bunyi Pasal 9A ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Maret 2018 itu. (Hans)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/tim-koordinasi-kepariwisataan-susun-rencana-induk-pengembangan-kawasan-pariwisata-detail-62375