Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 91 Ribu Ha

Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 91 Ribu Ha

Ina Parliament. Jambi,

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan langsung 92 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 91.997,54 hektare kepada masyarakat di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, Minggu (16/12).

“Tadi sudah disampaikan bahwa hari ini diserahkan 91.000 hektare lahan kepada bapak, ibu semua. Jangan dipikir ini kecil, 91.000 hektare ini gede. Diberikan kepada kurang lebih 8.100 KK. Artinya 1 KK mendapatkan kurang lebih 10 hektare. Ini juga gede,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Presiden menjelaskan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diberikan kepada masyarakat untuk dikelola dalam jangka waktu 35 tahun. Menurutnya, ini adalah sebuah hak yang diberikan kepada rakyat.

“Kalau dulu yang diberikan konsesi seperti ini yang gede-gede. Sekarang saya memberikan (ke) yang kecil-kecil. Di semua provinsi kita bagi-bagi. Masih banyak ini lahan kita yang ingin kita bagi,” tuturnya.

Meski demikian, Presiden mengingatkan agar masyarakat penerima betul-betul memanfaatkan lahannya untuk digarap dan ditanami. Ia berujar bahwa jika tidak digarap, baik oleh perusahaan besar maupun masyarakat, SK tersebut akan dicabut.

“Yang gede-gede yang enggak digarap ya saya minta lagi, saya mau kasihkan ke rakyat. Tapi jangan tepuk tangan dulu. Sudah diberikan tapi saya cek di lapangan enggak digarap, janjian tak cabut ini juga. Yang gede kalau enggak digarap saya cabut, yang kecil pun kalau enggak digarap saya cabut. Setuju tidak?” kata Presiden yang kemudian diamini para hadirin.

Kepala Negara menuturkan, pembagian SK kali ini merupakan tahapan pertama dan akan ada tahapan kedua dan ketiga sehingga rakyat memiliki lahan untuk berproduksi. Terkait komoditas yang ditanam, Presiden menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada masyarakat.

“Silakan yang sudah mendapatkan mau ditanami apa silakan. Yang banyak ditanami apa? Kopi? Silakan. Tanami sawit-sawit,” ucapnya.(Ling) PERATURAN

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/presiden-serahkan-sk-perhutanan-sosial-seluas-91-ribu-ha-detail-407842