Perpres Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Perpres Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan  terorisme selama ini belum ada pengaturannya, pemerintah memandang perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Korporasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; f. persekutuan firma; dan g. bentuk korporasi lainnya.

“Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, paling sedikir merupakan 1 (satu) personil yang masing-masing memiliki kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres ini.

Pemilik Manfaat dari Korporasi, menurut Perpres ini, merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: a. memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; b. memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseorang terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

“Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini. Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Menurut Perpres ini, Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui: a. anggaran dasar termasuk perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi; b. dokumen perikatan pendirian Korporasi; c. dokumen keputusan RUPS, rapat organ yayasan, rapat pengurus, atau keputusan rapat anggota; d. informasi Instansi Berwenang; e. informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas; f. informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat; g. pernyataan dari anggota direksi, dewan komisaris, Pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; h. dokumen yang dimiliki Korporasi atau pihak lain yang menunjuk orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas; I dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemiliki sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi dan/atau j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawaban kebenarannya.

Wajib Sampaikan Informasi

Untuk itu, menurut Perpres ini, Korporasi menentukan kategori Pemilik Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang. Kategori Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi itu, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. teridentifikasinya Pemilik Manfaat; b. belum teridentifikasi Pemilik Manfaat; atau c. belum terverifikasinya Pemilik Manfaat. “Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi sebagaimana dimaksud, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain,” bunyi Pasal 13 ayat (1) Perpres ini.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang, yang disertai dengan surat pernyataan Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang. Selain itu, menurut Perpres ini, Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Adapun pengawasan terhadap terhadap pelaksanaan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, menurut Perpres ini, dilakukan Instansi Berwenang. “Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 24 Perpres ini.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, menurut Perpres ini, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Kerjasama informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik maupun nonelektronik. Perpres ini menyebutkan, instansi peminta sebagaimana dimaksud meliputi: a. instansi penegak hukum; b. instansi pemerintah; dan c. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.

“Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemberian hak ases kepada instansi peminta,” bunyi Pasal 27 ayat (3) Perpres ini. Selain itu, pemberian hak akses sebagaimana dimaksud didasarkan pada kerjasama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta. Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).

Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka penerapa prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018 itu. (Fit)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/perpres-pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang-dan-tindak-pidana-pendanaan-terorisme-detail-61972