Perjuangkan Kesejahteraan Petani, DPRD Nganjuk Konsultasi ke DPR

Perjuangkan Kesejahteraan Petani, DPRD Nganjuk Konsultasi ke DPR

Ina Parliament. Jakarta,

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran DPR RI Ahmad Asep Saefuloh menerima kunjungan konsultasi Anggota Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Kunjungan DPRD Nganjuk ini dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan memperjuangkan kesejahteraan petani Nganjuk.

 

“Kan sudah ada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Pangan. Jadi tinggal bagaimana penyerapannya sampai ke tingkat daerah,” kata Johnson kepada Anggota DPRD Nganjuk di Ruang Rapat Badan Keahlian, Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (06/9).

 

Ia melanjutkan, ketahanan pangan disetiap daerah sangat terkait dengan ketersediaan pangan dan kemampuan dari setiap orang untuk dapat mengakses pangan itu sendiri. Menurut Johnson, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya ketersedian bahan pangan berada dalam kondisi aman. Hanya tinggal bagaimana menjaga agar kondisi tersebut sesuai dengan harapan.

 

Johson menambahkan, banyak cara yang dapat diilakukan. Misalnya membangun penyediaan pangan yang berasal dari produksi domestik dan cadangan nasional dengan meningkatkan produksi pangan menggunakan sumber daya domestik secara optimal, serta membangun cadangan pangan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat yang kuat. “Kemudian dapat juga memberdayakan usaha pangan skala kecil, meningkatkan kapasitas petani dengan penerapan teknologi,” lanjut Johnson.

 

Dalam kesempatan yang sama, Asep menambahkan ketahanan pangan sangat berkaitan dengan ketersediaan lahan. Semakin banyak lahan, semakin banyak pula peluang untuk meningkatkan produksi. Untuk itu, ia mengimbau agar tidak menyalahgunakan ketersediaan lahan untuk kepentingan dan keuntungan sesaat.

 

“Zaman sekarang kan orang tidak lagi melihat lahan dari fungsi utama bagaimana nanti kedepannya akan menghasilkan produksi. Tapi lebih kepada secara ekonomi, sehingga terjadi pengalihan. Misal dibuat pertokoan atu bangunan lainnya. Padahal kebutuhan kita akan pangan itu kan terus menerus selama kehidupan masih ada,” tambah Asep.

 

Untuk itu, Asep berharap DPRD sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah di daerah dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memantau ketersediaan pangan. Untuk itu, DPRD perlu memahami UU terkait seperti UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan.(Q1Q1)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/perjuangkan-kesejahteraan-petani-dprd-nganjuk-konsultasi-ke-dpr-detail-403175