Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan CBU

Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan CBU

Ina Parliament. Jakarta,

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan ekspor. Kali ini melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh/Completely Build Up (CBU) dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi tertanggal 11 Februari 2019.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa: (i) pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), (ii) pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap vehicle identification number (VIN) setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan kompetitif,” kata Sri Mulyani dalam acara Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU), di PT. Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (13/2) pagi.(Harold)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/pemerintah-sederhanakan-aturan-ekspor-kendaraan-cbu-detail-409949