Kewenangan Bamus DPR dan DPRD Sama

Kewenangan Bamus DPR dan DPRD Sama

Ina Parliament. Jakarta,

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Johnson Rajagukguk menegaskan, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Bamus DPR dan DPRD kurang lebih sama. termasuk kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pembahasan rencana program kerja. Hal ini disampaikan Johnson saat sesi diskusi pada kunjungan konsultasi Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur ke DPR RI.

 

Dalam diskusi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tuban dihadapi persoalan ketika menjadwalkan kegiatan-kegiatan di DPRD seperti saat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kerap kali membutuhkan waktu lama, sementara Program Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD sesuai tata tertib ditartegtkan 1 tahun.

 

“Kalau DPR boleh diperpanjang karena DPR  mengatakan paling lama 3 masa persidangan kemudian boleh diperpanjang. Di DPRD  pun bisa dilakukan hal yang sama hanya di DPRD  punya pemahaman seolah-seolah kalau lewat tahun akan dibahas ulang. Sebenarnya tidak harus dibahas ulang,” jelas Johnson di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

 

Ia menambahkan, ini hanya persoalan tata tertib. Apabila dalam tatib tersebut ada poin-poin yang tidak sesuai dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perlu dikaji secara matang terlebih dahulu. Namun Johnson mengapresiasi kedisiplinan DPRD Kabupaten Tuban yang selama ini dapat menyelesaikan Raperda sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

 

“Tapi di Kabupaten Tuban sendiri menurut informasi tadi tidak pernah ada perpanjangan pembahasan Raperdanya karena setiap Rraperda itu memang sudah ditentukan dalam satu tahun,  satu tahun itu mereka bisa selesaikan. Ini hal yang baik tentunya dari sisi perencanaan dan juga tentu juga dari sisi capaian realisasinya,” ungkap Johnson.

 

Menanggapi penjelasan Johnson, Anggota Bamus DPRD Kabupaten Tuban Kristiawan menilai banyak hal yang dapat dipelajari dari DPR. Untuk itu segala masukan dari diskusi ini akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di DPRD.  

 

“DPR RI sebagai panutan kami di daerah dengan penjadwalan yang sepertinya sangat sempurna tertutama di dalam proses penjadwalan. Kami sudah mendapat pencerahan ternyata di DPRD pun bisa. Jadi ketika nanti pada saat sebuah kegiatan di DPRD itu belum selesai ya kita paripurnakan ulang untuk di proses kelanjutan diraperda itu sendiri,” katanya.

 

Kunjungan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tuban Rudi Arianto, Ketua  Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tuban Das Nurhadi Sunar dan Anggota Badan Kehormatan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tuban.(Harold)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/kewenangan-bamus-dpr-dan-dprd-sama-detail-397274