Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Harold)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/hak-keuangan-ketua-wakil-ketua-dan-anggota-komisi-kepolisian-nasional-detail-412721