DPR Sahkan RUU Protokol AFAS

DPR Sahkan RUU Protokol AFAS

Ina Parliament. Jakarta,

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protocol To Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Service (Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) atau RUU AFAS menjadi Undang-Undang.

 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan usai memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, dengan adanya UU AFAS ini dapat menjadi landasan hukum bagi bank dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke negeri tetangga di kawasan ASEAN, dan mendorong iklim kompetisi sehat dalam industri perbankan. Namun Taufik mengingatkan, pemerintah juga harus mencermati potensi dominasi asing di sektor perbankan.

 

“Pemerintah harus memastikan perbankan kita siap melakukan ekspansi ke luar negeri. Jangan sampai ketika perbankan kita tidak siap, justru perbankan asing masuk dan mendominasi perbankan nasional. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan manfaat aturan ini bisa dirasakan dan memastikan perjanjian yang ada bisa diimplementasikan di seluruh negara yang meratifikasi,” kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga meminta pemerintah memastikan tidak ada peraturan ganda yang diterapkan di setiap negara mitra, yang dapat menghambat perbankan domestik untuk melakukan ekspansi di luar negeri. Ia menekankan, Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan disetujuinya UU AFAS ini.

 

Dalam laporannya dihadapan Anggota Dewan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir berharap dengan adanya UU AFAS ini, akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara, serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol dimaksud dan memberikan keuntungan bagi Indonesia.

  

Keuntungan itu, kata Hafisz, antara lain terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan, meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain, meningkatnya daya saing sektor jasa keungan nasional, adanya peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di kawasan ASEAN, serta mendorong peningkatan perdaganagn, investasi, dan kerja sama ekonomi antar pihak.

 

“Dalam pembahasan tingkat pertama mengenai pandangan fraksi-fraksi, 8 fraksi menyetujui, sementara 2 fraksi setuju dengan catatan. Sedangkan dalam pandangan akhir mininya, pemerintah berkomitmen secara sungguh-sungguh melaksanakan semua catatan yang diberikan pada saat implementasi Protokol ke-6 AFAS itu,” jelas Hafisz.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU AFAS merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN yang diyakini mampu menjaga kepentingan Republik Indonesia, khususnya industri jasa keuangan untuk menciptakan kemakmuran bagi Bangsa Indonesia.

 

Dengan adanya UU AFAS ini juga membuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN. Saat ini menurutnya masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri. Salah satu hal yang menjadi penyebab rendahnya penetrasi perbankan di pasar global adalah berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan.

 

“Kami yakini UU AFAS ini akan meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik, mendorong pertumbuan indsustri keuangan  yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi rakyat Indonesia,” harap Menkeu Sri Mulyani.(Hans) 

 

 

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/dpr-sahkan-ruu-protokol-afas-detail-395136