DPR Minta Facebook Perbarui Ketentuan Sanksi Pihak Ketiga

DPR Minta Facebook Perbarui Ketentuan Sanksi Pihak Ketiga

Ina Parliament. Jakarta,

Komisi I DPR RI dengan tegas meminta Facebook segera memperbarui ketentuan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian, termasuk penyalahgunaan data pengguna jejaring sosial tersebut. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna merupakan tanggung jawab Facebook, sehingga pengguna merasa terlindungi.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai, platform policy Facebook terkait pelanggaran pihak ketiga belum diatur secara tegas.  Padahal,  terjadinya kebocoran data pengguna Facebook yang menyebabkan kerugian secara internasional bukanlah sebuah pelanggaran yang ringan.

 

“Kita sadari bersama platform policy Facebook belum diatur secara tegas, tanpa ada perubahan yang serius terkait platform policy-nya, tentu ini melanggar kesepakatan kita dan kalau itu sudah masuk ke ranah hukum, sebaiknya aturan ditegakkan,” ungkap Hanafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

 

Sejatinya,  sambung Hanafi, Facebook sebagai penyedia layanan memberikan proteksi terhadap penggunanya. Namun,  hal ini tidak dirasakan, sebab Facebook sendiri tidak mencantumkan sanksi bagi pihak ketiga yang menyalahgunakan data pengguna.  Seperti yang dilakukan Aleksandr Kogan kepada Cambridge Analytica, yang diduga telah terjadi kebocoran 1,096 juta data pengguna Facebook di Indonesia, atau 1,26 persen dari total jumlah orang yang terdampak kebocoran data secara global.

 

“Kita ingin jaminan, khususnya Facebook Indonesia untuk menjalankan term of service terkait dengan privasi dan keamanan data pengguna. Facebook sudah menyatakan setiap pengguna melakukan register, tentunya harus dipenuhi dan tidak cukup hanya dengan meminta maaf,” kritisinya.

 

Dirinya juga mengingatkan, model kerjasama Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia,  serta memberikan sanksi tegas bagi pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.

 

“Kami juga meminta hasil audit investigasi anda terkait penyalahgunaan 1 juta data orang Indonesia terkait Cambridge Analytica. Kami meminta seutuhnya, itu juga berarti kami akan segera memanggil Facebook datang kembali untuk menindaklanjuti hasil rapat kita ini,” sambung Anggota F-PAN ini. (Q1Q1)

Sumber : http://inaparliamentmagazine.com/dpr-minta-facebook-perbarui-ketentuan-sanksi-pihak-ketiga-detail-394444