Home / Artikel Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Iklim Investasi

Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Iklim Investasi

Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Iklim Investasi

Ekonomi

Kamis, 19 November 2020

Ina Parliament Jakarta : Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat krusial dan sangat sulit bagi dunia. Pandemi yang melanda, membuat semua negara ditantang untuk melakukan terobosan guna memecahkan masalah yang tidak terduga sebelumnya.

“Ditantang menjawab keterbatasan, menghitung kembali peluang, dan menciptakan terobosan dan inovasi yang tidak terpikirkan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Namun Presiden percaya, peluang dan kesempatan masih terbuka luas dan pemerintah Indonesia menggunakan momentum krisis ini untuk melakukan reformasi struktural secara luar biasa.

“Kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini, sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan bagi investor dengan cara-cara baru,” ujarnya.

Diungkapkan Presiden, beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

“Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan kepada lingkungan komitmen ramah lingkungan,” ungkapnya.

Kepala Negara meyakini Omnibus Law  ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Presiden pun mengungkapkan enam dampak dari UU tersebut.

Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. “Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja,” tegasnya.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. “Pengurusan paten, merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” ujar Presiden.

Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif. “Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS,” tambahnya.

Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Keenam, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon,” jelas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law ini. “Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya, sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha, serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Presiden mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia-Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini.

“Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini. Mari kita bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, dan segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan,” pungkas Presiden. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com