Home / Artikel PP tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PP tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PP tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Ekonomi

Selasa, 14 Agustus 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 26 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (tautan: Nomor_36_Tahun_2018).

Dalam PP ini disebutkan, pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: a. hak cipta dan hak terkait; b. paten; c. merek; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. rahasia dagang; dan g. varietas tanaman.

“Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Pemberi Lisensi, menurut PP ini, tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan: a. berakhir masa perlindungannya; atau b. telah dihapuskan.

Perjanjian Lisensi, jelas PP ini, dilarang memuat ketentuan yang dapat: a. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional; b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi; c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dalam PP ini disebutkan, perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum).

Perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat ditandatanganinya Lisensi; b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; c. objek perjanjian Lisensi; d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; e. jangka waktu perjanjian Lisensi; f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan g. pihak yang melakukan pembayaran tahunan untuk paten.

“Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi: a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, menurut PP ini, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

Permohonan perjanjian Lisensi, menurut PP ini, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang bisa dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.(Hans)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com