Home / Artikel Penerimaan Peserta Didik Baru 2019: Prioritaskan Zonasi, Tidak Perlu Lagi SKTM

Penerimaan Peserta Didik Baru 2019: Prioritaskan Zonasi, Tidak Perlu Lagi SKTM

Penerimaan Peserta Didik Baru 2019: Prioritaskan Zonasi, Tidak Perlu Lagi SKTM

Ilmu Pengetahuan

Rabu, 16 Januari 2019

Ina Parliament. Jakarta,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud ini, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. “Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.(Q1Q1)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com