Home / Artikel Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Ekonomi

Selasa, 21 Agustus 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya  Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Agustus 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tautan: Perpres_Nomor_66_Tahun_2018).

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah (sebelumnya memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, red).

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan Usaha Perkebunan kelapa sait.

“Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memerhatikan kebijakan Komite Pengarah.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penggunaan Dana untuk kepantingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

“Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Pasal 18 ayat (2) Perpres tersebut. Selisih kurang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.

Perpres ini juga menyebutkan, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sementara harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menurut Perpres ini, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

“Badan Usaha penyalut jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres ini.(Hans)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com