Home / Artikel Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

Ekonomi

Sabtu, 31 Maret 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Menanggapi aspirasi para pengguna jalan tol khususnya untuk logistik yang menilai tarif tol yang berlaku dianggap masih mahal, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tarif di 39 ruas tol di seluruh Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada wartawan mengatakan, saat ini ada 4 Clusterharga dari harga tarif 1970 sampai 2000 di sekitar Rp 400 per km, 2000-2010 Rp 710 per km, 2010-2015 Rp 900 dan setelah 2015 sampai Rp 1500 per km.

“Kita coba fokus pada pertama yang baru dibangun di kemudian setelah itu ada rata-ratanya sekitar Rp 500 per km itu dianggap harga rata-ratanya, sehingga kita coba dengan harga Rp 1.000 yang di atas Rp1000 itulah yang kita akan coba kompensasikan. Terdapat 39 ruas tol yang di atas Rp 1.000, ada 39 ruas yang kita evaluasi,” kata Basuki usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, di Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/3) siang.

Dari 39 ruas tol itu, menurut Basuki, 36 ruas bisa karena tujuannya untuk logistik. Jika sekarang ada 5 golongan golongan satu yang kecil dan pribadi yang kita pakai biasanya dan 2, 3, 4, 5 ini yang logistik. “Ya ini yang logistik. Kemudian kita coba evaluasi ini, ada dua opsi,” terang Basuki.

Pertama, menurut Menteri PUPR itu, dengan menambah konsesi yang ternyata dari 39 ruas itu 36 bisa dievaluasi harganya atau tarifnya hanya dikompensasi dengan tambahan konversi waktu itu bisa menutup dengan penurunan yang 2, 3 menjadi golongan 2, dan 3, 4, 5 menjadi golongan 3. Sehingga nantinya yang dari 5 golongan akan menjadi tiga golongan.

“Ini sudah yang 36 tadi yang saya sampaikan bisa dikompensasi dengan tambahan luas konsesi yang tiga ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto itu yang ditambah transaksi Plus insentif pajak,” terang Basuki.

Jadi, lanjut Basuki, untuk menurunkan tarif tol itu ada beberapa opsi. Kemudian yang paling ringan tidak merusak perjanjian kerja, tidak merusak, tidak terlalu membebani masyarakat agar pengembalian investasi bisa dipertahankan itu dengan insentif pajak. “Insentif pajak kaya apa itu Bu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan,” pungkas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.(Ling)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com