Home / Artikel Pemerintah Berikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 100% Untuk Industri Pionir

Pemerintah Berikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 100% Untuk Industri Pionir

Pemerintah Berikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 100% Untuk Industri Pionir

Ekonomi

Rabu, 11 April 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut PMK ini, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. “Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.

Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan: a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar) dan paling banyak kurang dari Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah); b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah); c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun rupiah); d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah); dan e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal bari dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).

“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud berakhir, Wajib Pajak diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK ini.

Syarat-Syarat

Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: diantaranya a. merupakan Industri Pionir; b.merupakan penanaman modal baru; c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); d. bertatus sebagai badan hukum Indonesia.

Adapun industri pionir sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, mencakup:

1.    Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

2.    Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

3.    Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

4.    Industri kimia anorganik dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

5.    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

6.    Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;

7.    Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;

8.    Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon selular (smartphone);

9.    Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;

10.  Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;

11.  Industri  pembuatan  komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan  industri  pembuatan  kendaraan bermotor roda empat atau lebih;

12.  Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;

13.  Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri  pembuatan kapal;

14.  Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pesawat terbang;

15.  Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;

16.  Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau

17.  Infrastruktur ekonomi.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal Wajib Pajak (Industri Pionir) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus menujukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjajana, pada 4 April 2018 itu.(Ling)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com