Home / Artikel Mendagri: “ Tak Benar Pelaku Korupsi Kembalikan Uang, Kasusnya Diputihkan”

Mendagri: “ Tak Benar Pelaku Korupsi Kembalikan Uang, Kasusnya Diputihkan”

Mendagri: “ Tak Benar Pelaku Korupsi Kembalikan Uang, Kasusnya Diputihkan”

Ekonomi

Sabtu, 03 Maret 2018

Ina Parliament. Bali,

Usai menghadiri acara Pelebon atau Ngaben jenazah Anak Agung Niang Agung, istri mendiang Raja Ubud terakhir Tjokorda Gde Agung Sukawati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak beberapa wartawan. Banyak hal yang diceritakan Tjahjo, mulai soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan wartawan, hingga soal MoU (Memorandum of Undertanding) antara Irjen Kemendagri dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang sedang hangat diberitakan.

Perjanjian antara Irjen dengan dua institusi penegak hukum itu jadi heboh, karena ada pernyataan dari Kabareskrim yang menyatakan, kalau seorang pejabat pemerintah yang diindikasikan telah mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya akan dihentikan. Tentang isu ini, Tjahjo menegaskan, MoU, tak mengatur itu. Tak benar dalam MoU diatur soal penghapusan atau pemutihan kasus hanya karena yang diduga melakukan korupsi telah mengembalikan uang kerugian negara. 

Kata Tjahjo, MoU yang kemarin diteken Irjen Kemendagri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, tidak konteks melindungi koruptor. Bukan pula untuk melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya. Jadi perjanjian kerjasama atau MoU itu, tidak dalam kontek mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.

"Tidak! Karena perjanjian kerjasama itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum bukan untuk hak yang tadi. Tapi tujuannya, dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan baik di Kemendagri maupun di daerah," ujarnya. 

Tjahjo pun kemudian membeberkan poin-poin dalam MoU tersebut. Poin-poin MoU antara lain memuat tentang adanya koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam kontek penanganan pengaduan masyarakat. Kenapa MoU itu diperlukan,  karena selama ini APIP bisa dikatakan kurang bertaji. "Selama ini  kan APIP enggak pernah bisa mampu menangkap, mau menangkap, eh ini temen saya sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu juga  sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Tjahjo menambahkan, MoU itu diperlukan agar APIP dan penegak hukum bisa saling telaah ketika ada sebuah pengaduan masyarakat tentang indikasi dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan. Misal, apakah materi laporan pengaduan masyarakat itu  indikasinya korupsi atau administrasi? Ini yang akan dipelajari tiga institusi. "Jangan sampai diskresi administrasi itu menimbulkan pidana, kan belum tentu juga," ujarnya.

Selain itu, kata dia, MoU itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi pelanggaran administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat. Dalam hal ini, pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat. Tjahjo pun kemudian menjelaskan salah satu pasal yang ada di MoU tersebut. 

"Pasal 7 Ayat 5, menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau kerugian keuangan daerah dan telah diproses,  tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinyatakan sleesai oleh APIP dan BPK. Kalau sudah ya sudah," katanya.  

Pasal 7 ayat 5 tadi, lanjut Tjahjo, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlaku bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Selain itu,  perjanjian kerjasama ini hanya mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan, kerjasama ini tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT.

"Itu tegas. Sehingga apabila ada aparat penegak hukum dalam menangani sebuah laporan masyarakat,  kemudian setelah dilakukan penyidikan seseorang itu lalu ditetapkan jadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi antara APIP dan penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU," tutur Tjahjo

Jadi kata dia,  kalau tersangka, kasusnya tetap diproses. Tidak dihentikan. Apalagi diputihkan. Proses hukum tindak pidananya tetap jalan. Terlebih bila kena operasi tangkap tangan. "Ini tidak dapat diklasifikasikan merupakan pelanggaran administrasi, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan keuangan negara. Kesimpulannya tidak benar MoU kemarin antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seseorang tersangka korupsi," ujar Tjahjo. Demikian Ina Parliament mengutip Puspen Kemendagri. (ling)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com