Home / Artikel Maskapai Harus Mengikuti Regulasi

Maskapai Harus Mengikuti Regulasi

Maskapai Harus Mengikuti Regulasi

Ekonomi

Jum'at, 17 Mei 2019

Ina Parliament. Jakarta,

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000,  TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.

Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (17/5).(Harold)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com