Home / Artikel Larang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

Larang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

Larang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

Hankam

Kamis, 06 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi I DPR RI Hasanuddin menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.

 

“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” tegas Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu (5/2/2020). Hal ini terkait adanya wacana memulangkan WNI eks ISIS yang ramai belakangan ini di media.

 

Politisi F-PDI Perjuangan ini menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan  cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata Hasanudin, para eks ISIS  Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya. 

 

“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah  mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui  Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” kritik legislator dapil Jawa Barat IX itu.

 

Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka (WNI eks ISIS) tetap ingin pulang ke Indonesia. “Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” ujarnya.

 

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

 

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. “Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur," tegas dia.

 

Selain itu, kata Hasanuddin, Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, imbuhnya, bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM. “Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat  aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM," tandasnya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com