Home / Artikel KPK Tangkap Anggota DPR Amin Santono

KPK Tangkap Anggota DPR Amin Santono

KPK Tangkap Anggota DPR Amin Santono

Politik

Sabtu, 05 Mei 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jumat malam (4/5). Wakil rakyat itu ditangkap bersama delapan orang lainnya dan disita uang ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, anggota dewan yang dicokok malam tadi berasal dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Amin merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Barat. 

Penangkapan terhadap Amin dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dalam proses penangkapan, tim KPK dibantu Polisi Militer TNI AU. Sementara itu, delapan orang lainnya diciduk di sejumlah lokasi di Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada dugaan suap dari pihak swasta terhadap anggota Komisi XI DPR. Dugaan suap berkaitan dengan pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. "PN (penyelenggara negara) yang diamankan satu orang dari Komisi XI DPR RI. Uang diduga berasal dari pihak swasta rekanan di daerah," kata Febri. 

Sementara itu, Partai Demokrat masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait kabar kadernya yang ditangkap malam tadi. Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan hingga kini partainya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK.

"Sejauh ini kami masih menunggu saja. Belum ada informasi, dari KPK kami menunggunya," kata Imelda saat dihubungi terpisah CNNIndonesia.com, Sabtu (5/5).

Imelda menyebut lantaran pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami konsisten dalam urusan pemberantasan korupsi. Secara mekanisme partai sesuai dengan Pakta Integritas, sanksi yang tegas jika terbukti akan dicopot dari jabatannya sebagai Anggota DPR," tuturnya.

Saat ini, sembilan orang yang diciduk KPK itu tengah dalam pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Hans) 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com