Home / Artikel Komisi III Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

Komisi III Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

Komisi III Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

Hukum

Selasa, 31 Agustus 2021

Ina Parliament Jakarta  Komisi III DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan tentang dukungannya kepada MA untuk melakukan digitalisasi dalam penanganan perkara.

 

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengharapkan dari anggaran MA yang telah dibahas dan disetujui di Komisi III bisa digunakan untuk sarana fasilitas digitalisasi dalam penanganan perkara.

 

"Terkait dengan virtualisasi dan digitalisasi penangan perkara tadi menjadi pokok yang kami bicarakan. Kami berharap dari anggaran yang kami berikan sebagian digunakan untuk sarana prasarana virtualisasi dan digitalisasi," papar Herman saat memimpin rapat di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Komisi III telah memberikan tambahan anggaran kepada MA, Herman  menyarankan dengan tambahan tersebut dipakai untuk melenggkapi fasilitas yang kurang. Selain untuk digitalisasi dan virtualisasi dalam penanganan perkara, dia juga menyarankan agar anggaran tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana perumahan bagi hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Negeri.

 

"Kemudian sarana penunjang lainya dalam rangka melancarkan tugas-tugas dan fungsi Mahkamah Agung," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Dalam rapat konsultasi ini, Komisi III juga menyampaikan masukan kepada Pimpinan MA dan jajaranya terkait dengan temuan-temuan di lapangan. Komisi III memberikan perhatian pada sarana dan prasarana serta fasilitas bagi para hakim tinggi dan hakim pengadilan negeri di seluruh daerah.

 

Herman mendorong agar fasilitas hakim dicukupi dengan memaksimalkan anggaran yang telah disahkan. "Temuan kami tentang tidak memadainya sarana dan prasarana di lapangan," ujar Herman. Meskipun dengan keterbatasan fasilitas Herman mengapresiasi bagi para hakim yang telah mengemban tugas dengan baik.

 

"Tetapi yang kami berikan apresiasi adalah, bagaimana Mahkamah Agung menjalankan tugas dan fungsi dengan keterbatasan hakim agung yang ada mampu menyelesaikan tunggakan ribuan perkara. Hal ini kami berikan apresiasi, karena sistem sarana dan prasarana dalam penyelesaian perkara menggunakan e-peradilan itu semua berjalan dengan baik, walaupun masih ada kekurangan di sana sini," jelas Herman. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com