Home / Artikel Komisi II Terima Audiensi DPRD Rokan Hilir dan Surabaya

Komisi II Terima Audiensi DPRD Rokan Hilir dan Surabaya

Komisi II Terima Audiensi DPRD Rokan Hilir dan Surabaya

Politik

Jum'at, 03 Desember 2021

Ina Parliament Jakarta  Komisi II DPR RI menerima audiensi dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Kota Surabaya. Dalam audiensi yang digelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, kedua DPRD tingkat kabupaten/kota tersebut menyampaikan aspirasinya seputar permasalahan yang dihadapi dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan persoalan pemekaran desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan keluhan yang disampaikan khususnya seputar Perpres sudah menjadi perhatian banyak pihak. "Kami juga akan sampaikan ke pihak terkait mudah-mudahan akan ditemukan solusinya," terangnya saat RDPU berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

 

Seperti yang diketahui, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur seputar standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya seperti: honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Keberadaan Perpres adalah respon pemerintah karena kondisi pandemi, sehingga butuh penyesuaian anggaran belanja negara. 

 

Menurut Syamsurizal, Komisi II DPR RI akan berusaha menyampaikan aspirasi dari DPRD tingkat kabupaten/kota terkait keberadaan Perpres tersebut. Sebab menurutnya aktivitas konstitusional anggota dewan tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasannya cukup berat, namun tidak diimbangi dengan sokongan standar harga satuan yang mumpuni. 

 

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengakui bahwa Perpres tersebut cenderung membatasi ruang gerak DPRD tingkat kabupaten/kota. Namun ia juga memaklumi karena keberadaan perpres tersebut merespon kondisi pandemi yang tengah melanda negara ini. 

 

Sementara soal pemekaran desa, Rifqi berharap ke depannya ada prosedur yang akuntabel terkait pengajuan desa baru. Sudah seharusnya pemerintah memiliki standar operasional yang jelas agar ada acuannya dan pengajuan wilayah desa atau kelurahan yang baru dapat terukur dan terkelola dengan baik. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com