Home / Artikel Kerja Sama Pertahanan Diharapkan Untungkan Indonesia

Kerja Sama Pertahanan Diharapkan Untungkan Indonesia

Kerja Sama Pertahanan Diharapkan Untungkan Indonesia

Politik

Kamis, 22 Maret 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan negara sahabat, harus memberikan manfaat dan keuntungan bagi Indonesia. Untuk itu, ratifikasi undang-undang kerja sama dalam bidang pertahanan, harus dilakukan secara cermat dan teliti karena memungkinkan adanya implikasi strategis dan politis di dalamnya.

 

Demikian diungkapkannya usai Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3). “Pada kesempatan RDPU itu, kita gunakan untuk menyerap masukan dari para pakar terkait kerjasama di bidang pertahanan Indonesia dengan Korea Selatan dan Thailand,” kata politisi F-PAN itu.

 

Menurutnya, masukan dari pakar tersebut mengerucut pada kerjasama bilateral dalam bidang pertahanan dengan kedua negara, baik Korea Selatan dan Thailand, harus diikuti dengan pertimbangan berbagai faktor yang memang dipastikan untuk kepentingan nasional Indonesia, dan keuntungannya bisa dimaksimalkan.

 

“Seperti dalam transfer teknologi, kemudian inovasi, dan kekuatan militer antar negara itu seimbang atau tidak timpang. Beberapa faktor inilah yang harus kita pelajari, yang kemudian ratifikasi merupakan target untuk kemudian kita minta pemerintah untuk segera merancang implementing agreement,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mengatakan, sudah banyak yang Indonesia lakukan terkait kerja sama bilateral, terutama dengan Korea Selatan. Namun, adanya ratifikasi ini akan membantu membuka pintu masuk baru menuju perjanjian kerjasama selanjutnya.

 

“Kita tidak banyak bicara tentang kerjasama dengan Korea Selatan, jika tidak ada pintu masuknya. Itu kenapa kita harus melakukan ratifikasi terhadap Undang-Undang ini,” kata politisi F-PDI Perjuangan itu.

 

Nico menambahkan, ketika perjanjian pertahanan sudah tercapai, harus dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang bisa diperoleh masing-masing negara. Jangan sampai perjanjian pertahanan ini tidak membawa keuntungan bagi Indonesia. (Ling) 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com