Home / Artikel Kemitraan MKD - Penegak Hukum Berjalan Baik

Kemitraan MKD - Penegak Hukum Berjalan Baik

Kemitraan MKD - Penegak Hukum Berjalan Baik

Politik

Sabtu, 28 Juli 2018

Ina Parliament. Palu,

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi kemitraan dan kerja sama yang telah berjalan baik antara penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan MKD DPR RI. Menurutnya, pola kemitraan dan kerja sama antara penegak hukum di daerah dengan MKD DPR RI sangat penting, mengingat Anggota DPR RI berasal dari seluruh daerah yang ada di Tanah Air.

 

“Saya kira kemitraan yang dibangun MKD dengan institusi penegak hukum yang ada di berbagai daerah sangat penting. Karena 560 Anggota Dewan kan terdiri dari seluruh daerah yang ada di Nusantara. Makanya pola kemitraan dan kerja sama MKD dengan jajaran penegak hukum di daerah itu penting untuk dilakukan,” katanya usai Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara dengan Wakapolda Sulteng Aris Purnomo dan Kajati Sulteng Sampe Tuah di Gedung Pertemuan Polda Sulteng, Palu, Kamis (26/7).

 

Politisi Partai Hanura itu menambahkan, pola kemitraan yang terbangun selama ini cukup baik, sehingga perilaku-perilaku yang tidak pantas dan tidak patut yang dilakukan oleh Anggota DPR RI dapat dihindarkan. “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MKD DPR RI selalu berkoordinasi dengan seluruh jajaran institusi penegak hukum,” tutur politisi yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu.

 

Sarifuddin berharap, Anggota DPR RI ke depannya betul-betul profesional dalam melaksanakan tugasnya, memahami tugas dan fungsinya, serta tidak melakukan suatu perbuatan yang tidak patut dan tidak pantas di tengah-tengah masyarakat. Ia juga berharap, Anggota Dewan memahami norma-norma yang ada di masyarakat dan menjauhi perilaku yang tidak etis.

 

“Jangan merasa sebagai Anggota DPR RI bisa menggunakan kewenangan yang ada, dan melakukan intervensi kepada penegak hukum. Tetapi harus bagaimana kita membangun citra yang baik dan bisa diterima oleh masyarakat. Saya kira Anggota Dewan jangan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tindakan-tindakan seperti itu tidak dibenarkan,” tandas Sarifuddin.

 

Ia menambahkan, MKD melakukan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan sejauh mana pelanggaran-pelanggaran etik yang dapat diproses di daerah. Ia juga memaparkan, saat ini MKD DPR RI sedang membuat  MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi. MoU yang tak lama lagi selesai dibuat itu berguna dalam penegakan etik di DPR RI. “MoU ini sudah hampir rampung. Nanti tinggal ditandatangani oleh Kapolri dan Kejaksaan Tinggi dengan MKD,” ujar politisi dapil Sulteng itu.(Harold)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com