Home / Artikel Hak Imunitas Optimalkan DPR Jalankan Kedewanan

Hak Imunitas Optimalkan DPR Jalankan Kedewanan

Hak Imunitas Optimalkan DPR Jalankan Kedewanan

Politik

Jum'at, 07 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Hak imunitas kepada DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3 sejatinya memastikan Anggota DPR RI bekerja secara optimal mungkin dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran. Dalam konteks juga memastikan segala yang dikerjakan Anggota DPR RI dilindungi hukum, dalam rangka melaksanakan tugas kedewanan sesuai fungsinya.

 

Demikian diungkapkan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Arteria Dahlan, usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) MKD DPR RI dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau serta Civitas Academica Kepulauan Riau, di Batam, Rabu (5/2/2020).

 

“Oleh karena itu, kita memastikan bahwa jika dikatakan bahwa hak imunitas Anggota DPR RI menjadi diskriminasi hukum itu tidaklah benar. Karena, Anggota DPR RI sejatinya sudah banyak ketentuan hukum dalam peraturan perundangan yang mengawasinya,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI ini.

 

Terlebih, sambung politisi F-PDI Perjuangan ini, DPR RI memiliki MKD yang mampu menerobos sekat. Serta, tutur Arteria Dahlan, MKD mampu hadir memberikan kanal baru bagi para pencari keadilan untuk bisa mengoreksi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh Anggota Dewan yang diadukan.

 

“Untuk itu, kami-kami yang ada di MKD DPR RI sejatinya memastikan betul bahwa yang namanya kehormatan dewan itu adalah harga mati dan pastinya akan kita kawal. Pastinya, kita akan jaga melalui forum MKD DPR RI yang sudah ditetapkan sebagai suatu AKD DPR RI yang bersifat permanen ini,” tandas Arteria.

 

Di sisi lain, berkaitan dengan masih adanya  pihak-pihak tertentu yang beropini bahwa untuk urusan lapor-melapor di MKD dipersulit atau rumit, Arteria menjelaskan bahwa opini tersebut tidak benar. Arteria memastikan, setiap orang bisa melakukan pengaduan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh Anggota DPR RI yang diadukan. Asalkan, memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

 

“MKD DPR RI tidak akan menjadi benteng atau bunker pelindung bagi Anggota Dewan yang melakukan perbuatan buruk. MKD hadir dengan penuh kehikmatan dan istiqomah untuk memastikan DPR R  tidak hanya lembaganya namun juga para Anggota Dewan semakin dipercaya oleh masyarakat. Serta, mampu melaksanakan tugas kedewanan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” pungkas Arteria. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com