Home / Artikel DPRD Magelang Sampaikan Permasalahan Pelayanan BPJS Kesehatan

DPRD Magelang Sampaikan Permasalahan Pelayanan BPJS Kesehatan

DPRD Magelang Sampaikan Permasalahan Pelayanan BPJS Kesehatan

Sosial Budaya

Rabu, 28 November 2018

Ina Parliament, Jakarta  : Komisi IX DPR RI menerima kunjungan DPRD Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan, Komisi B DPRD Kota Magelang menyampaikan hasil pengawasannya terhadap pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan di Kota Magelang.

 

“Komisi B DPRD Kota Magelang datang ke Komisi IX untuk menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukannya terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di Magelang,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena usai menerima kunjungan DPRD Kota Magelang di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

 

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, ada empat isu yang disampaikan DPRD Kota Magelang. Pertama, terkait pelaksanaan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan bertingkat.

 

“Peserta BPJS itu kalau sakit di bawa ke Puskesmas dulu, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D. Kalau tidak tertangani dengan baik, dirujuk lagi ke rumah sakit C hingga rumah sakit tipe A. Nah, mereka menyampaikan sistem rujuk ini menyebabkan banyak pasien tidak tertangani dengan baik,” jelasnya.

 

Kedua, masalah penyusunan kebijakan terkait pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada warga miskin. DPRD Magelang menanyakan terkait dana cadangan untuk membiayai warga miskin yang belum menjadi peserta.

 

“Pasalnya, kalau dulu Jamkesda meng-cover, namun tidak demikian dengan BPJS. BPJS Kesehatan tetap harus meng-cover warga miskin. Kemudian, masyarakat perlu melapor ke Dinas Sosial untuk melakukan perubahan data. Karena data yang dipergunakan BPJS berasal dari Dinsos,” jelas Ermalena.

 

Ketiga, lanjut legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, keluhan yang disampaikan terkait pembangunan rumah sakit Tipe C. Pasalnya di Kota Magelang, pemerintah hanya memiliki rumah sakit Tipe B. Sementara rumah sakit Tipe D dan C kepemilikannya adalah swasta.

 

“Menanggapi keluhan itu, kami meminta DPRD Kota Magelang untuk melihat kembali, apakah benar-benar RS tipe C itu harus dibangun, karena tidak hanya menyangkut pendanaan tetapi juga sumber daya manusia, dan sebagainya,” tuturnya.

 

Terakhir, DPRD Kota Magelang yang dipimpin Ketua Komisi B Nella Karnelo Yunissari menyampikan terkait adanya manipulasi data pasien disalah satu rumah sakit. Terkait hal ini, pihaknya meminta data selengkap-lengkapnya untuk menjadi bahan Panja BPJS Kesehatan melakukan investigasi.

 

“Tidak boleh ada satu orangpun yang ditelantarkan oleh BPJS Kesehatan. Tidak boleh ada pasien yang tidak ditangani sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada pasien yang tidak dirujuk sebagaimana mestinya, bahkan sampai meregang nyawa, karena konsepnya menyelamatkan jiwa,” tegas Ermalena.

 

Diakhir wawancara, Ermalena berharap kasus ini tidak terjadi lagi. “Semoga dari masukan ini bisa kita tindaklanjuti dan memberikan perubahan terhadap pelayanan kesehatan,” tutupnya ( Humas DPR - RI )

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com