Home / Artikel DPR Pertanyakan Tujuan Pemberian Insentif Pajak Untuk Mitra LPI

DPR Pertanyakan Tujuan Pemberian Insentif Pajak Untuk Mitra LPI

DPR Pertanyakan Tujuan Pemberian Insentif Pajak Untuk Mitra LPI

Ekonomi

Kamis, 04 Februari 2021

Ina Parliament Jakarta : Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan yang membahas konsultasi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Raker ini diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin lalu (1/2/2021). Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mempertanyakan tujuan pemberian insentif pajak bagi mitra LPI.

 

Anis menyampaikan bahwa insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi negaranya. Hal yang sama juga lakukan oleh Indonesia yang secara garis besar memiliki dua jenis insentif yang ditawarkan kepada investor. 

 

Kedua insentif tersebut, yakni tax holiday yang diatur dalam PMK No,35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Kemudian, tax allowance yang diatur dalam PP No.9/2016 tentang perubahan PP 18/2015 tentang Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Tertentu. 

 

Meskipun insentif pajak bukan faktor utama yang mempengaruhi investasi ke suatu negara, namun Anis menegaskan hal itu setidaknya mampu meningkatkan "portofolio” Indonesia dalam sektor pajak di mata investor. Sekarang, dengan adanya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi LPI. 

 

“Harapannya perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan LPI sehingga harus didukung melalui perlakuan-perlakuan tertentu yang diberikan kepada Mitra LPI. Kebijakan pemerintah ini patut dipertanyakan, jangan sampai perlakuan perpajakan ini hanya sebagai pemanis pelaku proyek,” kata Anis melalui siaran persnya kepada awak media, Kamis (4/2/2021).

 

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga mengutip pernyataan PBB dalam Handbook tentang Protecting The Text Best Of Developing Countries Second Edition, yang menyebut bahwa pemerintah perlu tetap waspada terhadap potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. "Insentif pajak harus menjadi catatan penting bagi pemerintah mengingat penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga saat ini belum memenuhi target,” kutipnya. 

 

Dalam pandangan Anis, pemerintah harus memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian dari adanya insentif pajak. Karena seringkali pemberian insentif pajak ini tidak efektif dan efisien. Juga rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi. Selain itu, efektivitas insentif pajak secara langsung berkaitan dengan iklim investasi suatu negara. Sehingga, ketika terdapat dua negara yang memiliki insentif pajak yang hampir sama, maka secara substansial hal yang akan menarik FDI, yaitu negara mana yang memiliki iklim investasi lebih baik. 

 

“Pemerintah perlu memiliki kesiapan untuk memenangkan FDI (Foreign Direct Investment -red). Dengan memperbaiki kondisi perekonomian, menyediakan infrastruktur yang memadai, memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, mewujudkan kepastian hukum dan berbagai hal yang mendukung stabilitas ekonomi,” sambungnya.

 

Doktor Ekonomi Islam lulusan Universitas Airlangga ini juga mengingatkan tentang transparansi. Ia menjelaskan bahwa menurut World Bank, transparansi yang dilakukan pemerintah dalam setiap kebijakan serta pengawasan dan evaluasi, dapat memberikan keyakinan bagi investor bahwa pemerintah memiliki akuntabilitas dalam penyelenggaraan kebijakannya. 

 

“Oleh karena itu, pemerintah secara periodik harus mengevaluasi efektivitas insentif pajak untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dan secara berkelanjutan memperbaiki substansi dari peraturan insentif pajak apabila kebijakan yang diambil gagal dalam mendapatkan hasil yang diinginkan. Jangan sampai pajak yang diberikan pemerintah bertentangan dengan prinsip keadilan (equity), kepastian (certainty), kecocokan/kelayakan (convience), dan prinsip ekonomi,” tutupnya. (Humas)

 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com