Home / Artikel DPR Hadiri Sidang Gugatan UU ITE di Mahkamah Konstitusi

DPR Hadiri Sidang Gugatan UU ITE di Mahkamah Konstitusi

DPR Hadiri Sidang Gugatan UU ITE di Mahkamah Konstitusi

Hukum

Selasa, 04 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memberikan keterangan dalam Sidang Pleno untuk Perkara 78/PUU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2020).

 

“Judisial review yang diajukan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) terhadap pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang larangan melakukan transmisi elektronik milik orang lain. Juga pasal 25 ayat (2) huruf a jo. Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” jelas Sudding.

 

Politisi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, Perkara yang teregistrasi Nomor 78/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan PT. Ninmedia yang merupakan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) melalui satelit. Pemohon melalui Muhammad Zen Al Faqih selaku kuasa hukum. Kedua pasal ini baik di UU ITE dan UU Hak Cipta itu oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan dianggap merugikan kepentingan Pemohon. Karenanya Pemohon mengajukan judisial review karena ada beberapa kejadian dimana Pemohon menayangkan ulang siaran milik MNC Grup lalu dilaporkan ke polisi dan juga digugat lewat pengadilan niaga oleh pihak RCTI.

 

“Tadi kita sudah memberikan keterangan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Saya kira pasal-pasal yang digugat tersebut dibuat oleh DPR untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain. Juga untuk memberikan hak ekonomi yang dimiliki oleh pihak pencipta atau pemegang hak cipta, sebagaimana diamanatkan pada UU Hak Cipta,” tandas legislator asal Dapil Sulawesi Tengah ini.

 

Sudding, menambahkan orang yang memiliki hak kekayaan intelektual dan hak cipta itu wajib dilindungi dan itu memiliki juga hak ekonomi. Mereka menggugat karena dianggap tidak punya kebebasan dan kekuasaan dalam rangka siaran ulang saluran Chanel dari televisi - televisi yang sudah ada.

 

“Mereka meminta ada pengecualian terhadap pelarangan tersebut. Kalau kita melihat dalam konteks pembuatan/pembahasan UU maka kita tidak mengenal adanya istilah pengecualian dalam suatu pasal yang berisi larangan. Tidak boleh ada pada setiap orang yang melawan hukum lalu ada pengecualian terhadap pasal tersebut.” pungkasnya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com