Home / Artikel BK DPR Jelaskan Proses Penyusunan UU Kepada Mahasiswa Australia

BK DPR Jelaskan Proses Penyusunan UU Kepada Mahasiswa Australia

BK DPR Jelaskan Proses Penyusunan UU Kepada Mahasiswa Australia

Politik

Kamis, 14 Februari 2019

Ina Parliament. Jakarta,

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima tiga orang mahasiswa asal Australia, yakni dari Mcquaren University, Monash University, dan Australian National University yang tengah menjalani magang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam kesempatan itu, Sensi, sapaan akrabnya menjelaskan proses penyusunan Undang-Undang (UU) di Indonesia.

 

Sensi mengatakan penyusunan UU diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari lima tahap. Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang  merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

 

“Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan komisi ataupun Badan Legislasi,” jelas Sensi kepada tiga mahasiswa Australia itu di ruang rapat BK DPR RI, Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

 

Ketiga, pembahasan dan pengesahan RUU terdiri dari dua tingkat pembahasan. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Kemudian pada tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Keempat, masih kata Sensi, setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatani RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU. 

 

Terakhir penyebarluasan proses penyusunan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan  Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. “Menteri Hukum dan HAM akan memuatnya dalam lembaran negara,” imbuh Sensi.(Q1Q1) 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com