Home / Artikel 8 Pimpinan Ditangkap Terkait Omnibus Law, Polri : Mereka Sebarkan Info Menyesatkan

8 Pimpinan Ditangkap Terkait Omnibus Law, Polri : Mereka Sebarkan Info Menyesatkan

8 Pimpinan Ditangkap Terkait Omnibus Law, Polri : Mereka Sebarkan Info Menyesatkan

Hankam

Rabu, 14 Oktober 2020

Ina Parliament Jakarta : Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

“(Penangkapan) Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan.

“(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya.

Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan. Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan.

“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.

Adapun dentitas 8 orang tersebut dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan.

“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi. (Humas)/Harling

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com